Jumat, 08 Maret 2013

Pengelolaan Hubungan Ketenagakerjaan


Perluasan Kesempatan Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja



Manpower - Perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja harus merupakan kebijakan dasar yang secara keseluruhan di dalam semua sektor. Dalam hubungan ini, program sektoral, dan regional pembangunan harus selalu ditujukan pada penciptaan sebanyak mungkin kesempatan kerja dengan upah yang tepat.

Dengan cara ini, selain peningkatan produksi, bagian yang sama dalam pencapaian pembangunan akan pada saat yang sama kita dapatkan karena partisipasi diperluas masyarakat dalam pembangunan.

Indonesian manpower agency - Kebijakan ketenagakerjaan juga harus chanpelling baik, distribusi, dan tenaga kerja uise dengan provding informasi dan manajemen dan peningkatan keterampilan. Demikian pula, kebijakan di bidang perlindungan ketenagakerjaan ditujukan pada perbaikan upah, keselamatan kerja, dan guaratee sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dengan cara keseluruhan.


Pengelolaan hubungan ketenagakerjaan harus ditujukan untuk menciptakan kondisi yang harmonis antara karyawan dan pengusaha, yang didasarkan pada semangat Pancasila dan UUD 1945 KONSTITUSI, dimana kedua pihak menunjukkan sikap saling menghormati dan saling pengertian mengenai peran masing-masing dan tugas dan kewajiban dalam seluruh proses produksi, dan meningkatkan partisipasi mereka dalam pembangunan.

Serikat Buruh memperjuangkan kepentingan sosial dan ekonomi dan hak-hak para pekerja, sementara pemerintah yang melindungi kepentingan pekerja dan keberadaan pada serikat pekerja. Oleh karena itu, kerja sama yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah perlu ditingkatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar